1. Rujukan :
a. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep
/ 82 / II / 2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang pengawasan dan
pengendalian senjata api dan amunisi non organik TNI / POLRI
b. Telegram Kapolri No. Pol. :
TR/768/IV/2008 tanggal 10 April 2008 perihal wasdal peredaran senjata
mainan / airsoft guns secara ilegal.
c. Nota Dinas Kabid Telematika Polda Jatim
No. Pol. : B/ND-168/VI/2008/Bid Telematika tanggal 30 Juni 2008 tentang
Pengaduan masyarakat.
a. Bahwa senjata mainan / menyerupai
senjata api (airsoft guns) digolongkan sebagai peralatan keamanan
sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II /
2004 tanggal 16 Februari 2004.
b. Dalam hal pemilikan dan penggunaan,
pembawaan dan penyimpanan peralatan keamanan belum diatur dalam
perundang-undangan atau ketentuan lainnya namun dilihat dari akibat
penggunaannya dapat membayakan bagi keselamatan jiwa seseorang dan dapat
digunakan untuk melakukan kejahatan, maka untuk kepemilikan dan
penggunaannya diberlakukan seperti senjata api.
c. Terhadap senjata mainan / menyerupai
senjata api (airsoft guns) dapat diberikan izin penggunaan dan
pemilikan dan nomor registrasi diterbitkan oleh Kabid Yanmin Baintelkam
Polri.
d. Terhadap senjata mainan / menyerupai
senjata api (airsoft guns) diberikan untuk peruntukan olahraga menembak
target dan tidak diberikan untuk peruntukan bela diri.
e. Terhadap senjata mainan / menyerupai senjata api (airsift guns) yang telah mendapatka izin penggunaan dan kepemilikan dapat disimpan di rumah dengan surat izin penyimpanan dari Polda / Polres setempat.
- Berlaku 1 tahun
- 1 KTA dan SKK hanya berlaku untuk 1 unit airsoftgun saja
- KTA dikeluarkan club resmi di bawah PERBAKIN
- Resmi
Persyaratan :
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Mengumpulkan scan KTP atau fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.
- Mengumpulkan pas photo berwarna 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Mengumpulkan scan KTP atau fotocopy KTP sebanyak 2 lembar.
- Mengumpulkan pas photo berwarna 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Menyerahkan persyaratan tersebut kepada pembuat SKK
Isi dari Surat Keterangan Kepemilikan / izin :
- Agar mematuhi peraturan yang ada
- Penyalahgunaan Replika/Airsoft adalah tanggung jawab yang bersangkutan
- Replika ini hanya untuk kgiatan olahraga Tembak Target atau Tembak Reaksi tidak untuk di pertontonkan di depan umum
- Setelah latihan, replika harap disimpan di tempat yang aman/hand gun case
- Replika ini tidak bisa di modifikasi menjadi senjata api sesuai dengan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1
Demikian keterangan ini saya buat agar para airsofter dapat mengindahkan prosedur ini serta menjaga nama baik Airsoft gun dengan semestinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar